Kamis, 10 Januari 2013

Makna Keadilan



                                           Makna Keadilan

              Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik yang menyangkut benda maupun manusia atau bisa juga di definisikan sebagai suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan juga merupakan pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebenaran dan tidak memihak dan menurut pendapat yang lebih umum di katakan adil itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara kewajiban dan hak. Menurut beberapa teori, keadilan memiliki beberapa tingkat  seperti yang di ungkapkan oleh seorang filsuf politik terkemuka John Rawls menyatakan “ Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Berikut adalah pengertian keadilan menurut beberapa ahli.
  1. Keadilan menurut Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan yang di lakukan manusia. Kelayakan dapat di artikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem tersebut bersangkutan dengan orang atau benda. Bila orang tersebut mengalami kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan maka berhak mendapatkan benda yang sama dalam jumlah yang sama.
  1. Keadilan menurut Plato
Keadilan menurut Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang di katakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaan di kendalikan oleh akal.
  1. Keadilan menurut Socrates
Berbeda dengan Plato, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates keadilan tercipta apabila warga negara sudah merasakan pihak pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

  1. Keadilan menurut Kong Hu Cu
Kong Hu Cu berpendapat keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja dan masing- masing melaksanakan tugasnya denga baik.
              Berikut ini ada beberapa teori tentang keadilan menurut para ahli:
·         Teori keadilan menurut Aristoteles

1.      Keadilan komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang di lakukannya.
Misalnya adalah semua manusia memiliki hak untuk hidup dan jika ada seseorang yang membatasi hak hidup seseorang maka ia telah melanggar hukum tentang hak untuk hidup.

2.      Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan tehadap seseorang sesuai dengan jasa -jasa yang telah ia lakukan.
Misalnya tinggi Rina 170 cm beratnya 48 kg sedangkan tinggi Siti 150 cm dan beratnya 50 cm jika Rina dan Siti ingin membuat pakaian tentu porsi kain yang di gunakan berbeda. Walaupun kain yang di gunakan oleh Rina lebih banyak dari kain yang di gunakan oleh Siti tapi hal itu tetap di katakan adil

3.      Keadilan Kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang di berikan orang itu pada kita.

4.      Keadilan konvensional
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati perundang-undangan.

5.      Keadilan menurut teori perbaikan
Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memperbaiki nama baik seseorang yang telah tecemar.

·         Keadilan menurut Plato
1.      Keadilan moral
Keadilan moral adalah suatu perbuatan yang dapat di katakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang sembang antara hak dan kewajiban.

2.      Keadilan prosedural
Suatu perbuatan yang di katakan adil apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah di harapkan.

·         Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
                    Megenai keadilan menurut Thomas Hobbes ini, Notonegoro menambahkan legalitas atau keadilan hukum. Tapi, banyak jumlah variasi dari teori keadilan menyebabkan ketidakjelasan dari apa yang di tuntut dari keadilan.
                   Adapun macam-macam keadilan sebagai berikut:
a)      Keadilan legal atau keadilan moral
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap manusia mejalankan pekerjaan yang menurutnya paling cocok bagi dirinya. Pendapat Plato itu di sebut moral, sedangkan Sunoto meyebutnya keadilan legal.

b)      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan telaksana apabila hal-hal yang sama di perlakukan degan sama dan begitu juga sebaliknya. Contohnya : Artha telah bekerja selama sebulan sedangkan Ratu bekerja selama dua minggu. Pada waktu pemberian hadiah harus ada perbedaan hadiah yang di teima oleh Artha dan Ratu.

c)      Keadilan komutatif
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketetiban dalam masyarakat.
                
                Selanjutnya sikap yang perlu di pupuk untuk mewujudkan keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana yang kekeluargaan dan gotong royong.
2.      Sikap adil terhadap sesama.
3.      Sikap suka menolong.
4.      Sikap suka bekerjakeras.
5.      Sikap menghagai hasil kerja keras orang lain.

Asas yang menuju terciptanya keadilan itu melalui delapan cara, yaitu:
1.       Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
2.      Pemerataan pemerolehan pendidika dan layanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian penghasilan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartispasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Refrensi :
Digital Book








Tidak ada komentar:

Posting Komentar