Makna
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik yang menyangkut benda maupun
manusia atau bisa juga di definisikan sebagai suatu tindakan yang tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga merupakan pengambilan keputusan yang sesuai dengan
kebenaran dan tidak memihak dan menurut pendapat yang lebih umum di katakan adil
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara kewajiban dan hak. Menurut
beberapa teori, keadilan memiliki beberapa tingkat seperti yang di ungkapkan oleh seorang filsuf
politik terkemuka John Rawls menyatakan “ Keadilan adalah kelebihan pertama
dari institusi sosial, sebaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada
intinya keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Berikut
adalah pengertian keadilan menurut beberapa ahli.
- Keadilan menurut Aristoteles
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan yang di lakukan manusia.
Kelayakan dapat di artikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem tersebut
bersangkutan dengan orang atau benda. Bila orang tersebut mengalami kesamaan
dalam ukuran yang telah di tetapkan maka berhak mendapatkan benda yang sama
dalam jumlah yang sama.
- Keadilan menurut Plato
Keadilan
menurut Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang di katakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaan di kendalikan oleh akal.
- Keadilan menurut Socrates
Berbeda
dengan Plato, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates keadilan tercipta apabila warga negara sudah merasakan pihak
pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Keadilan menurut Kong Hu Cu
Kong
Hu Cu berpendapat keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai
ayah, raja sebagai raja dan masing- masing melaksanakan tugasnya denga baik.
Berikut ini ada beberapa teori
tentang keadilan menurut para ahli:
·
Teori keadilan menurut
Aristoteles
1.
Keadilan komutatif
Keadilan
secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat
jasa-jasa yang di lakukannya.
Misalnya
adalah semua manusia memiliki hak untuk hidup dan jika ada seseorang yang
membatasi hak hidup seseorang maka ia telah melanggar hukum tentang hak untuk
hidup.
2.
Keadilan distributif
Keadilan
distributif adalah perlakuan tehadap seseorang sesuai dengan jasa -jasa yang
telah ia lakukan.
Misalnya
tinggi Rina 170 cm beratnya 48 kg sedangkan tinggi Siti 150 cm dan beratnya 50
cm jika Rina dan Siti ingin membuat pakaian tentu porsi kain yang di gunakan
berbeda. Walaupun kain yang di gunakan oleh Rina lebih banyak dari kain yang di
gunakan oleh Siti tapi hal itu tetap di katakan adil
3.
Keadilan Kodrat alam
Keadilan
kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang di berikan orang itu pada
kita.
4.
Keadilan konvensional
Keadilan
secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
perundang-undangan.
5.
Keadilan menurut teori
perbaikan
Keadilan
menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memperbaiki
nama baik seseorang yang telah tecemar.
·
Keadilan menurut Plato
1. Keadilan
moral
Keadilan moral adalah suatu perbuatan
yang dapat di katakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang sembang antara hak dan kewajiban.
2. Keadilan
prosedural
Suatu perbuatan yang di katakan adil
apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah di harapkan.
·
Teori keadilan menurut
Thomas Hobbes
Megenai keadilan menurut
Thomas Hobbes ini, Notonegoro menambahkan legalitas atau keadilan hukum. Tapi,
banyak jumlah variasi dari teori keadilan menyebabkan ketidakjelasan dari apa
yang di tuntut dari keadilan.
Adapun macam-macam keadilan sebagai
berikut:
a) Keadilan
legal atau keadilan moral
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
manusia mejalankan pekerjaan yang menurutnya paling cocok bagi dirinya.
Pendapat Plato itu di sebut moral, sedangkan Sunoto meyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan telaksana apabila hal-hal yang sama di perlakukan degan sama dan begitu
juga sebaliknya. Contohnya : Artha telah bekerja selama sebulan sedangkan Ratu
bekerja selama dua minggu. Pada waktu pemberian hadiah harus ada perbedaan
hadiah yang di teima oleh Artha dan Ratu.
c) Keadilan
komutatif
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketetiban dalam masyarakat.
Selanjutnya sikap yang perlu di
pupuk untuk mewujudkan keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana yang kekeluargaan dan gotong royong.
2. Sikap
adil terhadap sesama.
3. Sikap
suka menolong.
4. Sikap
suka bekerjakeras.
5. Sikap
menghagai hasil kerja keras orang lain.
Asas yang menuju terciptanya keadilan
itu melalui delapan cara, yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
2. Pemerataan
pemerolehan pendidika dan layanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian penghasilan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartispasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Refrensi
:
Digital
Book
Tidak ada komentar:
Posting Komentar